Program ini berfokus pada penguatan pengakuan, akses layanan, dan pemenuhan hak-hak Penghayat Kepercayaan Marapu melalui empat pilar utama. Pertama, penguatan kapasitas Badan Pengurus Marapu (BPM) di tingkat kabupaten sebagai wadah untuk memobilisasi sumber daya dan melakukan advokasi. Kedua, pemberdayaan lembaga adat di tingkat desa untuk memperkuat peran dalam mobilisasi sumber daya dan advokasi komunitas. Ketiga, pengembangan model layanan pendidikan kepercayaan di sekolah menengah atas (SMA) percontohan yang mendukung implementasi pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Marapu). Keempat, penguatan dukungan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan desa guna memperluas akses terhadap layanan sosial dan pendidikan bagi Penghayat Marapu serta memperkuat pengakuan mereka di tingkat daerah, provinsi, dan nasional.
← Kembali ke Program
Proyek Lii Marapu
